Rabu, 18 Februari 2015

HUKUM PERBUDAKAN DALAM ISLAM DAN KRISTEN


Kali ini kita akan membahas tentang hukum perbudakan didalam Islam dan kristen, artikel ini kami buat mengingat banyaknya hujatan umat kristen kepada Islam perihal hukum perbudakan didalamnya. Maka untuk mengklarifikasi semua hal itu, kami telah melakukan study banding. Yakni dengan membandingkan hukum perbudakan dari kedua belah pihak. Baiklah, mari kita awali materinya sebagai berikut :

1. Bolehkah Menggauli Budak?

★ ISLAM ★

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6).

Memang sekilas agak rancu manakala kita melihat dua masalah itu. Agak terasa ambigu, soalnya di satu sisi Islam menentang perbudakan, tapi di sisi lain, kok malah dihalalkan menggauli budak? Tapi kalau kita dekati masalahnya, mungkin akan bisa semakin jelas. Yang harus kita pahami disini adalah bahwa pada masa itu perbudakan bukan semata-mata penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain, perbudakan adalah bagian utuh dari dari sendi dasar perekonomian suatu bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan sendi-sendi dasar perekonomian. Perbudakan juga sudah diakui oleh hukum yang positif dan dibenarkan oleh undang-undang. Memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara universal pada masa itu.

Pada masa itu seorang budak perempuan juga banyak dijadikan selir/gundik oleh tuannya. Maka tidak mengherankan jika tuannya sampai menggauli budaknya. Budak yang melarikan diri dari tuannya, tidak bisa begitu saja dibebaskan oleh orang lain. Secara hukum, mengambil budak yang lari dari tuannya adalah tindakan melawan hukum. Membebaskan budak dengan tebusan adalah satu-satunya jalan yang dibenarkan saat itu. Adanya hukum positif semua bangsa tentang budak termasuk juga keabsahan untuk menyetubuhi budak perempuan. Ini merupakan bagian dari aturan yang diakui oleh semua bangsa yang hidup di masa itu. Jadi semua itu bukanlah hal yang aneh atau melanggar hukum. Dan yang perlu diingat lagi, bahwa disini kita sedang membahas budak yang sebenarnya, bukanlah pembantu rumah tangga ataupun pegawai. Jadi jangan samakan kedudukan budak pada zaman dahulu dengan pekerja rumah tangga atau pegawai di masa sekarang. Dalam masalah ini ada beberapa hal yang harus kita pahami :

• Kondisi Zaman

Pada masa lalu di berbagai negara dan kebudayaan, bila terjadi peperangan maka pasukan yang menang akan memperkosa kaum wanita dari negara yang kalah. Pemerkosaan itu bisa terjadi secara massal dimana satu wanita bisa diperkosa beberapa lelaki sekaligus, setelah itu ada yang dibawa sebagai budak yang dapat diperlakukan apa saja oleh pemiliknya, dan ada yang ditinggalkan dengan harta benda yang sudah tak tersisa akibat dijarah. Kaum wanita yang ditinggalkan biasanya menjadi terlantar karena suaminya sudah terbunuh dan harta pun tidak ada, mereka pun dapat ditangkap oleh para pedagang budak yang akhirnya menjerumuskan mereka juga dalam perbudakan.

Islam melarang menyakiti kaum wanita dalam peperangan. Walaupun dalam rangka membalas perlakuan kejam yang dilakukan kaum kafir, namun wanita musyrik yang menjadi tawanan perang pasukan Islam tidak boleh disakiti apa pun bentuknya. Kaum laki-laki banyak terbunuh dalam peperangan, sehingga perempuan yang ikut perang dan tertangkap, tidak lagi memiliki keluarga yang dapat menebus dirinya. Jika perempuan itu dilepaskan begitu saja, mereka menjadi terlantar dan dapat membahayakan dirinya sendiri. Karena itulah akhirnya mereka diambil oleh pasukan muslim untuk dimiliki secara individu dan bukan berramai-ramai.

Ketika mereka sudah menjadi budak dari seorang muslim, maka budak dan majikannya tersebut akan diatur oleh berbagai peraturan seperti yang telah disebutkan di atas. Salah satu hal yang juga sudah diatur oleh Islam ialah masalah menggauli budak perempuan.

• Syarat Menggauli Budak

“… sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan budak yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, …” (QS. Al-Ahzab: 50).

Ayat ini menjadi landasan kalangan yang memandang tidak wajib melakukan proses nikah untuk menggauli budak perempuan, namun mereka juga menetapkan berbagai syarat untuk menggauli budak perempuan.

- Budak yang boleh digauli tuannya adalah budak yang suaminya sudah tidak ada (mati, hilang atau terpisah dalam perang).

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. 4:24)

Sebab turunnya ayat ini, ialah sebagai yang diriwayatkan dari Abi Sa'id Al Khudri beliau berkata: "Kami memperoleh tawanan-tawanan perang ketika perang autas sedang tawanan-tawanan perang itu mempunyai suami. Kami segan untuk mencampurinya, lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat ini". (Menurut Mujahid ayat ini diturunkan berhubungan dengan nikah mut'ah)

Dengan demikian dibolehkan seorang muslim mencampuri seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dahulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan Suaminya di daerah musuh, dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya. Oleh beberapa ulama disyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikahi oleh orang lain.

Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa suami istri yang tertawan tidak boleh dipisahkan akibat majikannya hendak menggauli budak yang perempuan.

“Barangsiapa yang merusak hubungan budaknya dengan keluarganya bukanlah dia dari golongan kami, dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia juga bukan termasuk golongan kami.” (HR. Al-Baihaqi).

Sehingga pemilik budak tidak boleh menggauli budak perempuan yang suaminya menjadi budak bersama dia, dan pemilik budak pun tidak boleh memisahkan suami istri budak tersebut karena ingin menggauli budak perempuannya.

- Perempuan tawanan perang yang menjadi budak, baru boleh digauli setelah dilakukan istibrash.

Istibrash adalah menunggu kosongnya rahim dengan tidak disentuh selama satu kali haid bila budak perempuan itu tidak sedang hamil. Bila budak perempuan itu sedang hamil, maka istibrash-nya sampai ia melahirkan kandungannya.

Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahirkan. Dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra’ dengan satu kali haid.” (Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan, Bab Nikah, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim).

- Bila majikannya menggauli budak itu, dan budak itu kemudian hamil lalu melahirkan, maka anaknya adalah anak yang merdeka dan statusnya sama dengan anak majikannya dari istri yang merdeka. (Tafsir Al-Azhar. Juz 4. Prof. DR. Hamka. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.).

Khalifah Al Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah (memerintah tahun 198-217 H / 813-833 M) adalah anak Ummul Walad hasil hubungan Khalifah Harun Al Rasyid dengan salah seorang budak perempuannya.

- Yang boleh disetubuhi adalah budak perempuan milik sendiri dan bukan milik orang lain, majikannya pun tidak boleh menyuruh budak perempuannya untuk menggauli orang lain.

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS. An-Nuur: 33).

- Jika seorang laki-laki merdeka hendak menggauli budak perempuan yang bukan miliknya, maka ia harus menikahi dulu budak perempuan tersebut.

“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman, maka boleh menikahi wanita beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain (orang merdeka dan budak yang dikawininya adalah sama-sama keturunan Adam dan sama-sama beriman), karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan menikah, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 25).

Belanja harian untuk budak lebih murah daripada untuk perempuan merdeka. Kalau budak itu bukan miliknya maka harus izin pada majikannya. Budak perempuan tersebut pun wajib diberikan mahar dan nafkah secukupnya. Menikahi budak tersebut juga bukan sekedar untuk berzina, sehingga tidak boleh langsung dicerai atau ditinggalkan setelah dikawini. Budak ini pun tidak boleh digauli oleh majikannya walaupun budak itu tetap bekerja pada majikannya, statusnya adalah istri dari suaminya yang merdeka. Hal ini juga akan mendorong sang suami untuk mencicil kemerdekaan istrinya tersebut.

• Menggauli Budak Perempuan Adalah Sarana Untuk Pemerdekaan Budak

Salah satu hikmah dari diperbolehkannya menggauli budak wanita dalam Islam adalah sebagai salah satu cara menghilangkan perbudakan itu sendiri. Status anak yang lahir dari hasil hubungan budak wanita dengan majikannya adalah anak yang merdeka, sebagai anak kandung dari ayahnya yang muslim, yang berhak menyandang nama bapaknya, menerima nafkah, pendidikan, serta warisan jika ayahnya meninggal. Budak wanita tersebut pun berubah statusnya menjadi Ummul Walad yang dilarang untuk dijual atau diberikan pada orang lain. Ummul Walad pun otomatis merdeka begitu majikannya mati.

Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rosululloh saw: “Tiap-tiap Ummul Walad, maka merdekalah ia setelah majikannya mati.” (HR Ibnu Majah dan Hakim).

† KRISTEN †

Bilangan
31:17 Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh.
31:18 Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu.

Pada ayat ini, kristen juga membenarkan tindakan menggauli budak rampasan perang. Karna pada ayat diatas, hanya wanita perawan saja yg yang boleh diambil. Pertanyaannya, lalu untuk apa perempuan-perempuan perawan tersebut dibiarkan hidup dan diambil sebagai rampasan perang jika bukan untuk digauli? Mungkin kristiani akan beranggapan bahwa perempuan tersebut hanya akan dijadikan budak saja, tanpa digauli oleh tuannya. Maka jika memang demikian, tentunya yg sudah menikah juga harus dibiarkan hidup kalau hanya untuk dijadikan budak. Ini adalah logika sederhana yang mudah untuk dimengerti.

Lukas 12:47 Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.

Kita bisa lihat dalam konteks ayat diatas, budak yg tidak melakukan kehendak tuannya akan menerima pukulan. Apa saja kehendak tuannya?

Titus 2:9 Hamba-hamba hendaklah taat kepada tuannya dalam segala hal dan berkenan kepada mereka, jangan membantah,

Pada ayat diatas dijelaskan bahwa seorang budak tidak boleh melawan terhadap tuannya dan dianjurkan untuk mematuhi SEGALA HAL yg diinginkan tuannya. Maka dari sini kita bisa ambil kesimpulan bahwa menggauli budak dalam kekristenan juga dibolehkan. Karna seorang budak tidak boleh membantah apapun yg tuannya inginkan, termasuk juga saat tuannya ingin menggauli budak tersebut. Jadi kalau kristiani masih tidak mau mengakui hal ini, maka dengan demikian mereka sama saja hendak menuntut oknum yg membuat aturan tersebut. Karena segala hal itu bisa berarti apa saja, termasuk pemukulan dan pembunuhan terhadap budak.

2 Samuel 5:13 Daud mengambil lagi beberapa gundik dan isteri dari Yerusalem, setelah ia datang dari Hebron dan bagi Daud masih lahir lagi anak-anak lelaki dan perempuan.

Pengertian dari gundik disini adalah budak yg diperistri oleh tuannya secara tidak sah, yg selama ini lebih kita kenali dengan istilah selir. Dan nabi Daud dalam ayat diatas dikatakan telah mengambil beberapa gundik.

1 Tawarikh 3:9 Semuanya itu anak-anak Daud, belum terhitung anak-anak dari gundik-gundik. Tamar ialah saudara perempuan mereka.

Pada ayat ini semakin menegaskan bahwa gundik disini memang untuk digauli oleh tuannya, dan Daud juga memiliki anak-anak dari gundik-gundiknya. Lalu apakah tuhan mengecam perbuatan daud sebagai perbuatan tercela? TIDAK! Bahkan, tuhan memberikan penghargaan dengan julukan “Nabi yang taat kepada tuhan dan berkenan di hatinya” (Kisah Para Rasul 13:22).

1 Tawarikh 1:32 Keturunan Ketura, gundik Abraham: perempuan itu melahirkan Zimran, Yoksan, Medan, Midian, Isybak dan Suah. Anak-anak Yoksan ialah Syeba dan Dedan.

Pada ayat ini nabi Abraham juga dikisahkan memiliki gundik dan mempunyai keturunan dari gundiknya tersebut. Lalu apakah tuhan mgecam perbuatan Abraham sebagai kejijikan? TIDAK! Justru tuhan menjanjikan keturunan Abraham akan diberkati oleh tuhan (Kisah Para Rasul 3:25)

1 Raja Raja 11:3 Ia (Salomo) mempunyai tujuh ratus isteri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik; isteri-isterinya itu menarik hatinya dari pada TUHAN.

Dan pada ayat ini, nabi Salomo bahkan tidak tangung-tanggung dalam mengambil gundik, disini ia sampai memiliki 300 gundik. Apakah tuhan mengecam perbuatan Salomo? TIDAK! Justru tuhan menyayangi Salomo sebagai orang yang sudah dipilih tuhan sejak bayi menjadi hambanya yang akan mendirikan Bait Allah (1 Tawarikh 22:9-10).

Maka dalam hal ini kita bisa menyimpulkan bahwa dari semua data diatas, tuhannya umat kristen tidak pernah mengecam tindakan menggauli budak perempuan. Dan para nabi didalam alkitab juga melakukan hal tersebut, yakni menggauli budak-budaknya.

Lalu bagaimana tata cara dan syarat seseorang untuk bisa menggauli budak menurut Alkitab? Alkitab tidak memberikan aturan khusus untuk menggauli seorang budak, itu artinya tuhan tidak memberikan batasan seseorang untuk menggauli budak-budaknya, entah budak tersebut sedang Haid, Hamil dll.


2. Bagaimana Cara Memperlakukan Budak?

★ ISLAM ★

• Menyamakan Budak Dengan Manusia Yang Lain Menyangkut Hak Dan Kewajiban

Sesuai dengan prinsip persamaan ini maka Islam menetapkan pula prinsip persamaan dalam 'uqubat (sanksi) dan hudud (hukum).

Rasulullah saw bersabda :"Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membalas membunuhnya, barangsiapa memotong salah satu anggota badan budaknya maka kami akan memotong salah satu anggota badannya, dan barang siapa mengebiri budaknya maka kami akan membalas mengebirinya". (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

• Memperlakukan Budak Dengan Cara Manusiawi Dan Menganggap Mereka Saudara

"Mereka adalah saudara kamu yang telah menjadi milik kamu karena Allah telah menjadikannya sebagai milikmu; karena itu barangsiapa yang saudaranya tersebut berada dibawah tangannya maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, memberi pakian dari pakian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi; jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya". (HR Bukhari).

Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: "Ketika salah seorang budakmu datang dengan makanan untukmu, maka jika ia tidak kau ajak duduk makan bersamamu maka berilah ia sesuap atau dua suap makanan tersebut, supaya ia merasakan hasil masakannya". (HR Bukhari Muslim)

Islam melarang keras memfitnah manusia termasuk budak. Karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Rasulullah saw bersabda;

"Apabila seseorang memfitnah budaknya (dengan menuduh berzina ) dan budak itu tidak melakukan yang dituduh kepadanya, ia akan dicambuk pada hari kiamat kecuali yang dituduhkannya adalah benar." (HR Bukhari, kitab tentang orang yang memerangi Allah dan RasulNya dari kalangan orang kafir dan murtad).

"Janganlah kamu mengatakan: Ini budak lelakiku dan ini adalah budak perempuanku; tetapi hendaklah kamu mengatakan: Ini adalah putra-putri ku".

Perintah berbuat baik pada budak itu telah terekam dalam kitab suci Al-Qur'an sbb, Allah berfirman :

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri". (Noble Qur'an 4:36)

Rasulullah saw menunjuk mantan budaknya, Zaid, menjadi komandan perang dalam pertempuran melawan orang-orang Romawi di Mu'tah. Padahal dalam pasukan yang dipimpin Zaid ini terdapat para tokoh anshor dan Muhajirin. Kemudian pada kesempatan yang lain Rasulullah saw mengangkat anaknya, Usamah bin Zaid, untuk memimpin pasukan perang yang didalamnya ada Abu Bakar dan Umar, Khalifah Rasulullah saw. Dengan demikian Rasulullah saw tidak saja memberi persamaan derajad manusiawi kepada mantan budak tersebut, tetapi bahkan ia memberi kepadanya hak kepemimpinan atas orang-orang merdeka.

Sabda Rasulullah saw:"Dengar dan taatlah, sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang rambutnya seperti kismis, selama dia menegakkan Kitab Allah swt ditengah kalian". (HR Bukhari).

Demikianlah Rasulullah saw menyerahkan kedudukan yang tertinggi dalam urusan kaum Muslimin kepada seorang budak atau mantan budak, selama ia mampu dan pantas untuk jabatan tersebut. Al Bukhari membuat satu bab dalam kitab shahihnya yang ia beri nama Kitab tentang memerdekakan budak dan keutamaannya.

† KRISTEN †

• Pemukulan Terhadap Budak Sampai Meninggal Itu Dibolehkan, Asal Budaknya Masih Bisa Bertahan Hidup Selama Satu Sampai Dua Hari Pasca Pemukulan

Keluaran
21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.

Pemukulan terhadap budak juga dibolehkan oleh tuhannya kristen, asalkan budak tersebut masih bisa bertahan hidup satu atau dua hari kedepan pasca pemukulan. Jika setelah jangka waktu satu atau dua hari tersebut berlalu barulah si budak meninggal, maka tindakan tersebut dibenarkan oleh tuhan karna si budak adalah milik tuannya. Dan sang tuan tidak bisa dituntut secara hukum atas pembunuhan budak tersebut.

3. Bagaimana Cara Memerdekakan Budak?

★ ISLAM ★

• Memerdekakan Budak Karena Mengharap Ridha Allah SWT

Maksudnya memerdekakan budak dari keinginan dan kehendak tuannya karena mengharap pahala dari sisi Allah semata. Islam menggalakan dan menggemarkan (taghib) para tuan atau pemilik budak agar memerdekakan budaknya.

"Maka tidakkah sebaiknya (dengan harta itu) ia menempuh jalan menanjak lagi sukar. Tahukah apakah itu? Itulah memerdekakan budak". (QS. Al-Balad 11-13)

Rasulullah saw bersabda : Dari Abu Dzar, Ya Rasul amal apakah yang paling utama? Jawabnya: "Beriman kepada Allah dengan sepenuh hatinya, dan jihad fi sabilillah". Kemudian memerdekakan budak yang bagaimanakah yang paling utama? Jawabnya:"Yang paling disayang tuannya, dan paling besar harganya".(HR Bukhari dan Muslim di Riyadush Shalihin Imamul An Nawawi)

Sebagai hasil dari pengarahan Nabi ini maka kaum muslimin dengan penuh semangat dan niat ikhlas, bergegas memerdekakan budak karena ikhlas mengharap Ridha Allah dan sorgaNya dihari dimana anak dan harta tidak berguna lagi.

Ali bin al Hasan bertanya setelah mendengar hadist diatas kepada Sa'id bin Mirjanah: "Kamu sendiri yang mendengar hadis ini dari Abu Hurairah?. Sa'id menjawab: "Ya". Lalu Ali berkata kepada anaknya: "Panggilah Si Muthrif (salah seorang budaknya)". Ketika Muthrif datang kepadanya, Ali bin Mirjanah berkata: "Pergilah kamu, karena kamu sekarang sudah merdeka".

Abu Bakar menginfakkan sejumlah hartanya untuk memerdekakan para budak dari tangan bangsawan Quraisy di Makkah. Sungguh peristiwa pembebasan budak dalam jumlah besar-besaran seperti ini tidak pernah terjadi dalam sejarah kemanusiaan sebelum Islam datang pada masa Nabi Muhammad.

• Memerdekakan Budak Sebagai Kafarat (penghapus dosa / denda)

- Orang yang membunuh karena keliru (tidak sengaja) kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.

"Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min." (QS 4:92)

- Orang yang membunuh orang kafir, padahal ada perjanjian perdamaian antara fihak kafir dan muslim, maka kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.

"Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS 4:92).

- Orang yang melanggar sumpah, kafaratnya diantaranya adalah memerdekakan budak.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya)." (QS 5:89)

- Orang yang menzhihar istrinya kemudian bertaubat maka kafaratnya adalah memerdekakan budak :

"Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan budak sebelum kedua suami istri itu berkumpul" (QS al Mujadilah : 3).

- Orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i maka karafatnya adalah membebaskan budak berdasarkan hadist shahih.

• Memerdekakan Budak Dengan Muktabah.

Muktabah ialah memerdekakan budak bila si budak menuntut sendiri dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bila ia telah melunasinya maka ia merdeka. dan si tuan haruslah membantu uang kepada si budak.

"Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kamu". (QS 24:33).

• Memerdekakan Budak Menjadi Tanggung Jawab Negara

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang jalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS At Taubah 60).

Sejarah Islam memberikan data kepada kita, bahwa penanggung jawab Baitul mal dimasa pemerintahan Islam biasa membeli sejumlah budak lalu dibebaskan dengan mengambil uang dari hasi Zakat. Yahya bin Sa'id berkata; "Umar bin Abdul Aziz pernah mengutusku untuk mengurusi Zakat-zakat di Afrika, lalu zakat itu aku belikan sejumlah budak untuk dimerdekakan.

• Memerdekakan Budak Karena Telah Memukulnya

Rasulullah saw bersabda : "Barangsiapa memukul budaknya bukan karena kesalahan yang dilakukannya atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya". (HR Muslim)

Dalam proses penghilangan budak, adalah sah bila juga ada proses yang harus dilalui. Apalagi perbudakan itu terkait dengan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa, tentu waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama.

Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga sejuta rupiah, berarti seorang budak seharga 100 juta rupiah. Bayangkan kalau satu orangtuan di Makkah memiliki 100 budak, maka nilai assetnya 10 milyar.

Kalau tiba-tiba budak dihapuskan dalam satu ketukan palu, maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh. Tentu saja Islam tidak akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa. Yang dilakukan adalah penghapusan budak secara bertahap. Ada banyak pintu untuk membebaskan budak, antara lain :

Pintu Pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.

Pintu kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8 ashnaf zakat.

Pintu ketiga, lewat sedekah atau tabarru'. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.

Pintu Keempat, Islam menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka anaknya pasti menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya. Itulah salah satu rahasia mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dibenarkan dalam Islam, jawabnya karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan menjadi orang yang merdeka. Tanpa harus kehilangan hak atas nilai asset yang dimiliki secara langsung.

Dan masih banyak lagi pintu-pintu lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengantarkan para budak menemui kebebasannya.

Pada intinya, Islam menghapus perbudakan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh. Jika kita ambil kesimpulan dari semua materi diatas tentang hukum perbudakan didalam Islam, maka kita akan mengetahui bagaimana indahnya cara Allah dalam menghapus perbudakan di muka bumi. Itupun jika kita mau menilainya dengan jujur dan pikiran yang obyektif, juga menghilangkan segala macam kedengkian terhadap Islam. Demikianlah gambaran perbudakan didalam Islam, Islam secara berangsur - angsur telah berusaha untuk menghapuskan perbudakan dari muka bumi. Karena Allah tidak memandang pangkat atau derajad manusia tetapi yang di lihat hatinya dan kadar ketaqwaannya.

† KRISTEN †

• Perbudakan Seumur Hidup Itu Diharuskan

Keluaran
21:1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
21:2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.

Dalam ayat tersebut bahkan tuhannya kristen membenarkan adanya perbudakan seumur hidup jika budak tersebut memiliki seorang anak. Ada hal yg sangat mengherankan disini, yaitu tuhan malah berusaha menjadikan anak seorang budak sebagai budak bagi tuannya. Jelas-jelas hal tersebut sama halnya dengan tindak Eksploitasi anak, tidak ada kebebasan bagi si anak dan anak budak tersebut harus menjadi budak sama seperti ayah dan ibunya.

Nilai kemanusiaan apa yang dapat diambil dari ayat perbudakan diatas? Apakah Alkitab mengajarkan tentang pembebasan budak? Budak yang diwariskan turun-temurun tidak akan pernah merasakan kemerdekaannya. Perbudakan mengalami masa paling tragis pada jaman kolonialisme dan imperialisme kristen. Sejarah mencatat perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang kristen terhadap Amerika latin, Afrika bahkan di Asia. Jaman penjajahan Belanda di Indonesia, orang-orang pribumi dijadikan budak rodi yang tak berharga. Lalu apakah dari sudut pandang agama, tindakan mereka tersebut salah? TIDAK! Karena agama mereka tidak memandang salah hal itu, dan justru hal tersebut sudah menjadi keharusan bagi mereka.

Imamat 25:46 Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.

Dalam ayat ini pun tuhan mengharuskan umatnya untuk mewariskan budak miliknya kepada anak-anaknya. Dan perbudakan tersebut berlaku selama-lamanya. Tidak ada kemerdekaan bagi si budak tersebut. Jadi dalam hal ini, seorang budak tak ubahnya dengan binatang ternak yang bisa diwariskan ke anak cucunya.

• Seorang Budak Barulah Boleh Dimerdekakan Jika Budak Tersebut Telah Cacat Dikarnakan Pukulan Dari Tuannya

Keluaran
21:26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
21:27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.

Pada ayat ini dijelaskan bahwa kebebasan bagi seorang budak barulah akan dirasakan oleh budak tersebut jika salah satu anggota tubuhnya telah cacat, dikarnakan pukulan dari tuannya. Maka jika pukulan tuannya tidak membuatnya cacat, budak tersebut haruslah bekerja pada tuannya seumur hidup. Dan tidak ada kebebasan baginya.

Demikianlah apa yang dapat kami sampaikan, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.. :)

Jumat, 13 Februari 2015

MENJAWAB BINTANG SEBAGAI PELEMPAR SETAN


Orang kristen bertanya mengenai salah satu fungsi bintang yg terangkum didalam Alquran. Al-Qur'an menyatakan bintang untuk melempar setan dalam surah Al-Mulk:5

Allah berfirman :

ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻫَﺎ ﺭُﺟُﻮﻣًﺎ ﻟِﻠﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ ﻭَﺃَﻋْﺘَﺪْﻧَﺎ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏَ
ﺍﻟﺴَّﻌِﻴﺮِ

“Dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 5)

Ayat ini sering dijadikan ledekan oleh orang kafir yang mengatakan bahwa ayat ini menunjukan kemuskilan di dalam Al-quran karena menyatakan bintang (matahari) dijadikan alat untuk melempar setan. Dalam Alqur’an diceritakan fungsi bintang dilangit yaitu :

1. sebagai penunjuk arah seperti rasi bintang yang menjadi penunjuk bagi nelayan di laut Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

ﻭَﻋَﻼﻣَﺎﺕٍ ﻭَﺑِﺎﻟﻨَّﺠْﻢِ ﻫُﻢْ ﻳَﻬْﺘَﺪُﻭﻥَ

"Allah menjadikan bagi para musafir tanda- tanda yang mereka dapat gunakan sebagai petunjuk di bumi dan sebagai tanda-tanda di langit" (QS. An Nahl: 16)

2. sebagai penerang dan penghias langit dunia, Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺯَﻳَّﻨَّﺎ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀَ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺑِﻤَﺼَﺎﺑِﻴﺢَ

“Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang.” (QS. Al-Mulk: 5)

ﺇِﻧَّﺎ ﺯَﻳَّﻨَّﺎ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀَ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺑِﺰِﻳﻨَﺔٍ ﺍﻟْﻜَﻮَﺍﻛِﺐِ

“Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang.” (QS. Ash Shofaat: 6)

3. Untuk melempar setan-setan yang akan mencuri berita langit, Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat Al-Mulk.

ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎﻫَﺎ ﺭُﺟُﻮﻣًﺎ ﻟِﻠﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ ﻭَﺃَﻋْﺘَﺪْﻧَﺎ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﺴَّﻌِﻴﺮِ

“Dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 5)

Langit terus dilindungi dengan percikan api, sebagaimana Setan mencuri berita langit dari para malaikat langit. Lalu ia akan meneruskannya pada tukang ramal. Akan tetapi, Allah senantiasa menjaga langit dengan percikan api yang lepas dari bintang, maka binasalah para pencuri berita langit tersebut. Apalagi ketika diutus Nabi Allah berfirman :

ﻭَﺃَﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﻘْﻌُﺪُ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻣَﻘَﺎﻋِﺪَ ﻟِﻠﺴَّﻤْﻊِ ﻓَﻤَﻦْ ﻳَﺴْﺘَﻤِﻊِ ﺍﻵﻥَ ﻳَﺠِﺪْ
ﻟَﻪُ ﺷِﻬَﺎﺑًﺎ ﺭَﺻَﺪًﺍ , ﻭَﺃَﻧَّﺎ ﻻ ﻧَﺪْﺭِﻱ ﺃَﺷَﺮٌّ ﺃُﺭِﻳﺪَ ﺑِﻤَﻦْ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ
ﺃَﻡْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺑِﻬِﻢْ ﺭَﺑُّﻬُﻢْ ﺭَﺷَﺪًﺍ

“Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barang siapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka. ” (QS. Al-Jin: 9-10).

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (galaksi) (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandangnya. Dan Kami menjaganya dari tiap-tiap setan yang terkutuk. Kecuali setan (setan) yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat)) lalu dia (setan) dikejar oleh semburan api yang terang” (QS. Al-Hijr: 16-18)

Allah SWT dalam QS. Al-Mulk:5 ini menggunakan kata mashabiih sebagai ungkapan yang kemudian sering diartikan sebagai bintang-bintang. Bentuk mufrad-nya (tunggal) adalah mishbah. Di dalam kamus, kata mishbah diartikan sebagai lampu, pelita, cahaya dan sesuatu yang menerangi. Sebenarnya ada kata lain untuk menyebut bintang di dalam bahasa arab, yaitu najm. Dan Al-Quran punya satu surat yang judulnya An-Najm.

Bahkan ada kata najm yang maknanya bukan bintang, melainkan sering dipahami sebagai meteor, yaitu kata an-najmuts-tsaqib. Di dalam terjemahan sering diartikan sebagai bintang yang menembus. Namun khusus pada ayat QS.Al-Mulk:5 Allah SWT menggunakan istilah mishbah, yang artinya penerang atau lampu. Dari sisi ilmu pengetahuan, tidak ada yang aneh bila seandainya kata mishbah itu kita artikan bintang. Dan bahwa bintang-bintang di langit itu dijadikan sebagai media untuk melempar setan-setan. Justru karena bintang itu pada hakikatnya adalah matahari, malah pernyataan Al-Quran menjadi benar.

Jadi dapat saja kita pahami bahwa bintang dimaksud dalam ayat Al-Mulk adalah sejenis “cahaya api” atau sesuatu benda yang menyerupai “sinar sangat dahsyat dan panas”. Yang dipanashkan/ditembakkan secepat misil (peluru kendali) pencari panas, sebagaimana dijelaskan Rasul SAW dalam sebuah hadisnya. Dengan demikian “bintang” itu bisa saja ia sejenis sinar kosmis atau sejenis lidah api yang sangat panas. Dan kalau kemudian menjadi sejenis “panah api” sinar kosmis itu menjadi senjata untuk menembak/memanah Jin kafir atau setan dan (tentu yang dimaksud disini setan beserta para pengikutnya para Jin Ifrit misalnya). Dalam hal ini, kita juga sedang berada di luar ilmu Astronomi atau fisika tetapi kita memasuki dunia metafisika. Untuk itu perhatikan ayat Al Quran pada Surat [15] Al Hijr dari ayat 16 sampai 18, di atas. Dan dikaitkan dengan Surah Al Jin (Jin) ayat 8-10. Diatas, maka saya lebih cenderung kepada penafsiran bahwa “bintang” yang dipanahkan atau dilemparkan kepada setan itu adalah sejenis lidah api yang sangat panas (hal ini kita bayangkan jika panas inti matahari mencapai 15 juta derajat celcius), maka lidah api atau solar flare.

Lalu kita bertanya bukankah setan itu terbuat dari api, apalah artinya panas api bagi mereka. Tetapi kita jangan lupa walaupun mereka terbuat dari api tetapi dengan kekuasaan Allah mereka dapat terbakar. Itu sama halnya juga pertanyaan yang dilontarkan oleh sebagian orang apakah setan menderita jika dimasukkan ke dalam neraka bukankan setan terbuat dari api juga. Lantas kita sendiri yang terbuat dari tanah sanggup jika ditimbun didalam tanah tanpa bernapas? Dengan demikian lontaran lidah api yang berasal dari bintang yang bagaikan sebuah panah api yang akan meluluh lantakkan setan dan jin ifrit (Jin Kafir) yang coba-coba melintas ke angkasa luar untuk mencuri dengar berita-berita langit. Atau kita bisa menggambarkan/mengibaratkan hal ini seperti sejenis peluru kendali yang secara dahsyat mengejar setan. Kalau zaman sekarang kita ibaratkan sebuah rudal (misile) yang mengejar panas, jadi kemana pun setan dan Jin Ifrit lari, maka tembakan/panah api itu tidak pernah melesat dipanah oleh para Malaikat penjaga langit. Dengan demikian walauun setan itu berwujud gaib, tetapi dengan ilmu Allah yang melalui para Malaikat-Nya yang juga gaib sangatlah mudah bagi Allah dan para tentaranya (Malaikat) untuk memusnahkan Setan dan para Jin Ifrit yang coba-coba melalang buana terbang ke angksa (langit) untuk mencoba mencuri berita-berita (wahyu) Allah di langit yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW (wallahu alam).

Di zaman dahulu, mungkin orang-orang beranggapan bahwa bintang itu benda-benda kecil yang seperti bintik-bintik kecil. Bahkan tidak tahu kalau bintang itu sangat besar dan merupakan bola gas pijar yang amat panas. Hari ini justru kita tahu bahwa matahari selalu bergejolak, panasnya mencapai ribuan derajat, dan seringkali terjadi badai matahari (solar storm), di mana ada kekuatan lidah atau percikan api yang terlontar keluar. Lidah api inilah yang sangat masuk akal bila dijadikan perajam setan. Para ilmuwan mengatakan bahwa badai matahari terbentuk karena terjadinya gejolak di atmosfer matahari yang dipicu oleh terbentuknya bintik hitam (sunspot). Bintik hitam merupakan daerah yang mempunyai suhu lebih rendah dibanding daerah sekitarnya. Kondisi tersebut memicu lidah api (solar flare) dan coronal mass ejection (CME) atau terlontarnya materi matahari yang juga mencapai bumi.

Partikel-partikel berkecepatan tinggi dalam jumlah besar yang sampai ke mana saja, bahkan sampai ke atmosfer bumi menghasilkan aurora dan badai geomagnetik. Inilah yang disebut para astronom solar storm atau badai matahari. Masih ingat peristiwa badai matahari pada bulan Oktober dan November 2003? Badai ini telah menyebabkan berbagai gangguan di lingkungan bumi, termasuk penampakan aurora yang sangat menakjubkan di kutub, kenaikan intensitas sabuk radiasi yang menyelimuti Bumi, dan bahkan mengganggu kinerja satelit. Badai matahari ini, bulan April lalu, secara mengejutkan telah menerpa pesawat Voyager 2 yang ketika itu berada pada jarak 11,2 miliar km dari Matahari. Ini adalah bukti betapa dahsyatnya badai matahari beberapa tahun lalu itu. Maka kalau Al-Quran mengatakan bahwa bintang-bintang itu menjadi alat pelempar setan, justru sangat masuk akal. Jika QS.Al-Mulk:5 dianggap tidak masuk akal padahal kenyataannya jika ayat itu diperhatikan baik-baik ternyata tidak bertentangan dengan fakta ilmiah.

Allah melindungi langit dari jangkauan iblis, tapi orang kristiani malah dengan bodohnya menertawakan ayat AlQuran yang menyangkut hal itu. Apa mereka lupa atau memang tidak tahu kalau tuhan mereka bahkan tidak kuasa menjaga surganya? Jangankan menjaga langit, untuk menjaga surganya saja tuhannya umat kristiani tidak pecus. Sampai-sampai surganya umat kristiani bisa dibobol oleh naga dan diporak-porandakan dengan peperangan malaikat melawan naga tersebut? Coba kita baca ayat dibawah ini :

Wahyu 12:7 Maka timbullah peperangan di sorga. Mikhael dan malaikat-malaikatnya berperang melawan naga itu, dan naga itu dibantu oleh malaikat-malaikatnya,


 












Kemana tuhannya? Kok bisa-bisanya surganya sampai kebobolan begitu? Sekarang mari kita bandingkan bagaimana pandangan alkitab mengenai ilmu perbintangan atau Astronomi dengan melakukan analisis ilmiah. Biar kita bisa menilai apakah alkitab sudah sejalan dengan ilmu pengetahuan atau justru sebaliknya.



Coba kita perhatikan baik-baik seberapa besar ukuran matahari dan bumi, bandingkan seberapa besar ukuran matahari dan bintang Arcturus. Perhatikan seberapa besar bintang Arcturus dibanding bintang Antares, padahal ukuran bintang Antares itu paling tidak ialah bintang terbesar dengan nomor urut 15, ada 14 bintang lain yg lebih besar dari bintang Antares. Belum lagi jika Astronomi semakin berkembang, pasti masih banyak bintang lain yg jauh lebih besar dibanding bintang-bintang ini. Tapi dalam Alkitab, bintang-bintang di langit digambarkan sangat kecil sesuai pandangan manusia dengan mata telanjang, sehingga bisa jatuh ke bumi seperti buah ara yang berguguran atau seperti obor yang jatuh ke sepertiga sungai sungai di bumi. Mari kita baca ayat-ayat alkitab mengenai perbintangan di bawah ini :

Matius 24:29 Segera sesudah siksaan pada masa itu, matahari akan menjadi gelap dan bulan tidak bercahaya dan bintang-bintang akan berjatuhan dari langit dan kuasa-kuasa langit akan goncang.

Wahyu 8:10 Lalu malaikat yang ketiga meniup sangkakalanya dan jatuhlah dari langit sebuah bintang besar, menyala-nyala seperti obor, dan ia menimpa sepertiga dari sungai-sungai dan mata-mata air.

Wahyu 9:1 Lalu malaikat yang kelima meniup sangkakalanya, dan aku melihat sebuah bintang yang jatuh dari langit ke atas bumi, dan kepadanya diberikan anak kunci lobang jurang maut.

Ayat diatas adalah nubuat tentang datangnya hari kiamat dan gambaran tentang apa yang terjadi pada saat hari kiamat. Pada ayat diatas dikatakan bahwa bintang-bintang di langit akan berjatuhan dari ke bumi seperti obor yang berjatuhan ke bumi. Dan disana juga dinyatakan bahwa bintang yang berjatuhan ke bumi hanya menimpa sepertiga sungai-sungai dan mata air di bumi. Sekarang kita baca lagi ayat-ayat yang lainnya didalam alkitab mengenai bintang-bintang dibawah ini :

Wahyu 6:13 Dan bintang-bintang di langit berjatuhan ke atas bumi bagaikan pohon ara menggugurkan buah-buahnya yang mentah, apabila ia digoncang angin yang kencang.

Wahyu 12:4 Dan ekornya menyeret sepertiga dari bintang- bintang di langit dan melemparkannya ke atas bumi. Dan naga itu berdiri dihadapan perempuan yang hendak melahirkan itu, untuk menelan Anaknya, segera sesudah perempuan itu melahirkan-Nya

Sekarang coba bayangkan, jika satu bintang saja ukurannya bisa beribu-ribu kali lebih besar daripada bumi, lalu bagaimana logikanya jika diklaim bahwa sepertiga bintang-bintang dilangit jatuh menghujani bumi? Apa lagi bintang-bintang tersebut hanyalah menimpa sepertiga sungai-sungai di bumi. Dan setelah bintang-bintang tersebut berjatuhan ke bumi, masih ada kehidupan di bumi. Dalam hal ini jelas-jelas terjadi kesalahan fatal, tampaknya penulis alkitab tidak paham sama sekali tentang ilmu astronomi dan hanya menggunakan imajinasinya sesuai apa yg ia lihat dengan mata telanjang. Padahal di alam semesta ini terdapat ribuan galaksi dan jumblahnya akan terus bertambah. Dan didalam satu galaksi terdapat miliaran bintang-bintang. Suhu matahari saja bisa mencapai 15.000.000 °C, ini barulah suhu dari matahari, bintang yang ukurannya hanya seupil jika dibandingkan dengan bintang-bintang raksasa lainnya. Lalu apakah logis jika bintang dengan suhu yang sangat panas tersebut bisa jatuh ke bumi, dan manusia masih bisa hidup pasca berjatuhannya bintang-bintang di langit? Jangankan manusia, bumi saja akan langsung hancur terbakar sebelum bintang-bintang tersebut menyentuh permukaan bumi. Jadi jika dilihat dari ilmu Astronomi, masuk akalkah ayat-ayat alkitab diatas? Apakah mungkin tuhan pakek acara salah segala dalam berfirman?

Demikianlah apa yang dapat kami sampaikan, dan semoga artikel ini cukup bermanfaat bagi kita semua. Aamiin..:)

KRISTEN MELEGALKAN PENCURIAN



Ulangan
23:24 Apabila engkau melalui kebun anggur sesamamu, engkau boleh makan buah anggur sepuas-puas hatimu, tetapi tidak boleh kaumasukkan ke dalam bungkusanmu.
23:25 Apabila engkau melalui ladang gandum sesamamu yang belum dituai, engkau boleh memetik bulir-bulirnya dengan tanganmu, tetapi sabit tidak boleh kauayunkan kepada gandum sesamamu itu."

Dalam ayat diatas tuhannya kristen membolehkan umatnya untuk mencuri, tetapi tidak boleh dibawa pulang. Mau Mereka mencuri makanan di ladang orang lain sebanyak mungkin dan sepuas-puas hati mereka dan sekuatnya perut mereka itu dibolehkan. Tetapi barang curian tersebut tidak boleh dibawa pulang. Karna diperbolehkan untuk mencuri, maka instruksi untuk mencuri tersebut juga masih dijalankan sampai di zaman Yesus oleh murid-muridnya sendiri dan Yesus pun tidak melarang murid-muridnya untuk mencuri.

Lukas 6:1 Pada suatu hari Sabat, ketika Yesus berjalan di ladang gandum, murid-murid-Nya memetik bulir gandum dan memakannya, sementara mereka menggisarnya dengan tangannya.

Tidak mengherankan jika Yesus bersikap demikian, karna memang ia datang bukan untuk meniadakan hukum taurat walau hanya satu titikpun sampai hari kiamat.

Matius
5:17 "Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.
5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.
5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.

Masih mending kalau yg lewat kebun orang dan memetik hasil kebunnya hanya satu atau dua orang. Kalau yg lewat sampai ribuan atau bahkan jutaan orang, lalu bagaimana nasib si pemiliki ladang? Ada juga kristiani yg menggunakan ayat berikut ini untuk menjawab kasus diatas.

Imamat
19:9 Pada waktu kamu menuai hasil tanahmu, janganlah kausabit ladangmu habis-habis sampai ke tepinya, dan janganlah kaupungut apa yang ketinggalan dari penuaianmu.
19:10 Juga sisa-sisa buah anggurmu janganlah kaupetik untuk kedua kalinya dan buah yang berjatuhan di kebun anggurmu janganlah kaupungut, tetapi semuanya itu harus kautinggalkan bagi orang miskin dan bagi orang asing; Akulah TUHAN, Allahmu.

Tanpa malu-malu mereka mencoba untuk mencocokkan ayat yg berbeda konteks. Hukum bagi pemilik ladang untuk menyisihkan sebagian hasil ladangnya yg telah dipanen untuk rakyat miskin, dengan hukum bagi orang yg bukan pemilik ladang masak mau dicocok-cocokkan? Ladang yg belum dipanen dengan yg sudah dipanen masak mau disamakan? Mungkin mereka terlalu malu untuk mau mengakui aturan dalam agamanya sendiri, maka dari itu mereka mencoba menghalalkan segala cara untuk menutupi aib agamanya.

Kalau udah begini ada-ada saja ulah kristiani yg mencoba mengais-ngais pembenaran demi membela imannya. Mulai dari menganggap bahwa perintah tersebut hanya berlaku di Israel, lalu bagaimana dengan perintah-perintah yg dianggap baik, apakah hanya berlaku di Israel? Semisal perintah untuk tidak menikahi ibu kandungnya. Jadi kalau ada perintah yg serikaranya baik, mereka mau mengakui sebagai perintah yg diberlakukan secara universal. Tapi kalau ada perintah yg buruk, misalnya membunuh penganut agama lain, meminum miras dll. Mereka tidak mengakui perintah tersebut berlaku secara universal. Jadi mereka itu ibarat menganut agama TAMBAL SULAM, yg baik diambil tapi yg buruk tidak diakui. Kasihan juga ya kristiani, ini namanya maju kena, mundur juga kena. Di satu sisi mereka mengklaim bahwa hukum taurat hanya untuk bangsa Israel atau sudah ditiadakan oleh yesus. Tapi disisi lain ketika mereka dimintai dalil mengenai hukum ini dan itu, mereka mencomotnya juga dari kitab taurat. Kok gak tau malu banget gitu loh.

Ada pula kristiani yg berasumsi bahwa ayat tersebut hanyalah kiasan, ada juga yg berasumsi bahwa hukum taurat tidak berlaku lagi buat kristen, karna sudah ditiadakan oleh yesus. Tanpa hukum taurat, apa saja sih yg bisa diatur didalam PB? Tanpa Hukum taurat, kristen hanyalah agama yg MINIM ATURAN. Karna banyak hal baik yg diajarkan didalam kitab taurat dan tidak diajarkan didalam PB. Memang kalau agamanya sudah bobrok, penganutnya harus pinter-pinter bersilat lidah demi membela kebobrokan agamanya. Tak peduli walau mereka terlihat sangat bodoh saat mencoba membenarkan imannya yg jelas-jelas salah. Yg mengherankan, mengapa agama yg beginian bisa di legalkan di negara Indonesia yg katanya negara hukum? Apa gak menyalahi UUD tuh agama kristen ini?

Semoga artikel ini cukup bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.. :)