Rabu, 18 Februari 2015

HUKUM PERBUDAKAN DALAM ISLAM DAN KRISTEN


Kali ini kita akan membahas tentang hukum perbudakan didalam Islam dan kristen, artikel ini kami buat mengingat banyaknya hujatan umat kristen kepada Islam perihal hukum perbudakan didalamnya. Maka untuk mengklarifikasi semua hal itu, kami telah melakukan study banding. Yakni dengan membandingkan hukum perbudakan dari kedua belah pihak. Baiklah, mari kita awali materinya sebagai berikut :

1. Bolehkah Menggauli Budak?

★ ISLAM ★

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6).

Memang sekilas agak rancu manakala kita melihat dua masalah itu. Agak terasa ambigu, soalnya di satu sisi Islam menentang perbudakan, tapi di sisi lain, kok malah dihalalkan menggauli budak? Tapi kalau kita dekati masalahnya, mungkin akan bisa semakin jelas. Yang harus kita pahami disini adalah bahwa pada masa itu perbudakan bukan semata-mata penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain, perbudakan adalah bagian utuh dari dari sendi dasar perekonomian suatu bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan sendi-sendi dasar perekonomian. Perbudakan juga sudah diakui oleh hukum yang positif dan dibenarkan oleh undang-undang. Memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara universal pada masa itu.

Pada masa itu seorang budak perempuan juga banyak dijadikan selir/gundik oleh tuannya. Maka tidak mengherankan jika tuannya sampai menggauli budaknya. Budak yang melarikan diri dari tuannya, tidak bisa begitu saja dibebaskan oleh orang lain. Secara hukum, mengambil budak yang lari dari tuannya adalah tindakan melawan hukum. Membebaskan budak dengan tebusan adalah satu-satunya jalan yang dibenarkan saat itu. Adanya hukum positif semua bangsa tentang budak termasuk juga keabsahan untuk menyetubuhi budak perempuan. Ini merupakan bagian dari aturan yang diakui oleh semua bangsa yang hidup di masa itu. Jadi semua itu bukanlah hal yang aneh atau melanggar hukum. Dan yang perlu diingat lagi, bahwa disini kita sedang membahas budak yang sebenarnya, bukanlah pembantu rumah tangga ataupun pegawai. Jadi jangan samakan kedudukan budak pada zaman dahulu dengan pekerja rumah tangga atau pegawai di masa sekarang. Dalam masalah ini ada beberapa hal yang harus kita pahami :

• Kondisi Zaman

Pada masa lalu di berbagai negara dan kebudayaan, bila terjadi peperangan maka pasukan yang menang akan memperkosa kaum wanita dari negara yang kalah. Pemerkosaan itu bisa terjadi secara massal dimana satu wanita bisa diperkosa beberapa lelaki sekaligus, setelah itu ada yang dibawa sebagai budak yang dapat diperlakukan apa saja oleh pemiliknya, dan ada yang ditinggalkan dengan harta benda yang sudah tak tersisa akibat dijarah. Kaum wanita yang ditinggalkan biasanya menjadi terlantar karena suaminya sudah terbunuh dan harta pun tidak ada, mereka pun dapat ditangkap oleh para pedagang budak yang akhirnya menjerumuskan mereka juga dalam perbudakan.

Islam melarang menyakiti kaum wanita dalam peperangan. Walaupun dalam rangka membalas perlakuan kejam yang dilakukan kaum kafir, namun wanita musyrik yang menjadi tawanan perang pasukan Islam tidak boleh disakiti apa pun bentuknya. Kaum laki-laki banyak terbunuh dalam peperangan, sehingga perempuan yang ikut perang dan tertangkap, tidak lagi memiliki keluarga yang dapat menebus dirinya. Jika perempuan itu dilepaskan begitu saja, mereka menjadi terlantar dan dapat membahayakan dirinya sendiri. Karena itulah akhirnya mereka diambil oleh pasukan muslim untuk dimiliki secara individu dan bukan berramai-ramai.

Ketika mereka sudah menjadi budak dari seorang muslim, maka budak dan majikannya tersebut akan diatur oleh berbagai peraturan seperti yang telah disebutkan di atas. Salah satu hal yang juga sudah diatur oleh Islam ialah masalah menggauli budak perempuan.

• Syarat Menggauli Budak

“… sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan budak yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, …” (QS. Al-Ahzab: 50).

Ayat ini menjadi landasan kalangan yang memandang tidak wajib melakukan proses nikah untuk menggauli budak perempuan, namun mereka juga menetapkan berbagai syarat untuk menggauli budak perempuan.

- Budak yang boleh digauli tuannya adalah budak yang suaminya sudah tidak ada (mati, hilang atau terpisah dalam perang).

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. 4:24)

Sebab turunnya ayat ini, ialah sebagai yang diriwayatkan dari Abi Sa'id Al Khudri beliau berkata: "Kami memperoleh tawanan-tawanan perang ketika perang autas sedang tawanan-tawanan perang itu mempunyai suami. Kami segan untuk mencampurinya, lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat ini". (Menurut Mujahid ayat ini diturunkan berhubungan dengan nikah mut'ah)

Dengan demikian dibolehkan seorang muslim mencampuri seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dahulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan Suaminya di daerah musuh, dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya. Oleh beberapa ulama disyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikahi oleh orang lain.

Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa suami istri yang tertawan tidak boleh dipisahkan akibat majikannya hendak menggauli budak yang perempuan.

“Barangsiapa yang merusak hubungan budaknya dengan keluarganya bukanlah dia dari golongan kami, dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia juga bukan termasuk golongan kami.” (HR. Al-Baihaqi).

Sehingga pemilik budak tidak boleh menggauli budak perempuan yang suaminya menjadi budak bersama dia, dan pemilik budak pun tidak boleh memisahkan suami istri budak tersebut karena ingin menggauli budak perempuannya.

- Perempuan tawanan perang yang menjadi budak, baru boleh digauli setelah dilakukan istibrash.

Istibrash adalah menunggu kosongnya rahim dengan tidak disentuh selama satu kali haid bila budak perempuan itu tidak sedang hamil. Bila budak perempuan itu sedang hamil, maka istibrash-nya sampai ia melahirkan kandungannya.

Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahirkan. Dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra’ dengan satu kali haid.” (Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan, Bab Nikah, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim).

- Bila majikannya menggauli budak itu, dan budak itu kemudian hamil lalu melahirkan, maka anaknya adalah anak yang merdeka dan statusnya sama dengan anak majikannya dari istri yang merdeka. (Tafsir Al-Azhar. Juz 4. Prof. DR. Hamka. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.).

Khalifah Al Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah (memerintah tahun 198-217 H / 813-833 M) adalah anak Ummul Walad hasil hubungan Khalifah Harun Al Rasyid dengan salah seorang budak perempuannya.

- Yang boleh disetubuhi adalah budak perempuan milik sendiri dan bukan milik orang lain, majikannya pun tidak boleh menyuruh budak perempuannya untuk menggauli orang lain.

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS. An-Nuur: 33).

- Jika seorang laki-laki merdeka hendak menggauli budak perempuan yang bukan miliknya, maka ia harus menikahi dulu budak perempuan tersebut.

“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman, maka boleh menikahi wanita beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain (orang merdeka dan budak yang dikawininya adalah sama-sama keturunan Adam dan sama-sama beriman), karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan menikah, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 25).

Belanja harian untuk budak lebih murah daripada untuk perempuan merdeka. Kalau budak itu bukan miliknya maka harus izin pada majikannya. Budak perempuan tersebut pun wajib diberikan mahar dan nafkah secukupnya. Menikahi budak tersebut juga bukan sekedar untuk berzina, sehingga tidak boleh langsung dicerai atau ditinggalkan setelah dikawini. Budak ini pun tidak boleh digauli oleh majikannya walaupun budak itu tetap bekerja pada majikannya, statusnya adalah istri dari suaminya yang merdeka. Hal ini juga akan mendorong sang suami untuk mencicil kemerdekaan istrinya tersebut.

• Menggauli Budak Perempuan Adalah Sarana Untuk Pemerdekaan Budak

Salah satu hikmah dari diperbolehkannya menggauli budak wanita dalam Islam adalah sebagai salah satu cara menghilangkan perbudakan itu sendiri. Status anak yang lahir dari hasil hubungan budak wanita dengan majikannya adalah anak yang merdeka, sebagai anak kandung dari ayahnya yang muslim, yang berhak menyandang nama bapaknya, menerima nafkah, pendidikan, serta warisan jika ayahnya meninggal. Budak wanita tersebut pun berubah statusnya menjadi Ummul Walad yang dilarang untuk dijual atau diberikan pada orang lain. Ummul Walad pun otomatis merdeka begitu majikannya mati.

Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rosululloh saw: “Tiap-tiap Ummul Walad, maka merdekalah ia setelah majikannya mati.” (HR Ibnu Majah dan Hakim).

† KRISTEN †

Bilangan
31:17 Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh.
31:18 Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu.

Pada ayat ini, kristen juga membenarkan tindakan menggauli budak rampasan perang. Karna pada ayat diatas, hanya wanita perawan saja yg yang boleh diambil. Pertanyaannya, lalu untuk apa perempuan-perempuan perawan tersebut dibiarkan hidup dan diambil sebagai rampasan perang jika bukan untuk digauli? Mungkin kristiani akan beranggapan bahwa perempuan tersebut hanya akan dijadikan budak saja, tanpa digauli oleh tuannya. Maka jika memang demikian, tentunya yg sudah menikah juga harus dibiarkan hidup kalau hanya untuk dijadikan budak. Ini adalah logika sederhana yang mudah untuk dimengerti.

Lukas 12:47 Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.

Kita bisa lihat dalam konteks ayat diatas, budak yg tidak melakukan kehendak tuannya akan menerima pukulan. Apa saja kehendak tuannya?

Titus 2:9 Hamba-hamba hendaklah taat kepada tuannya dalam segala hal dan berkenan kepada mereka, jangan membantah,

Pada ayat diatas dijelaskan bahwa seorang budak tidak boleh melawan terhadap tuannya dan dianjurkan untuk mematuhi SEGALA HAL yg diinginkan tuannya. Maka dari sini kita bisa ambil kesimpulan bahwa menggauli budak dalam kekristenan juga dibolehkan. Karna seorang budak tidak boleh membantah apapun yg tuannya inginkan, termasuk juga saat tuannya ingin menggauli budak tersebut. Jadi kalau kristiani masih tidak mau mengakui hal ini, maka dengan demikian mereka sama saja hendak menuntut oknum yg membuat aturan tersebut. Karena segala hal itu bisa berarti apa saja, termasuk pemukulan dan pembunuhan terhadap budak.

2 Samuel 5:13 Daud mengambil lagi beberapa gundik dan isteri dari Yerusalem, setelah ia datang dari Hebron dan bagi Daud masih lahir lagi anak-anak lelaki dan perempuan.

Pengertian dari gundik disini adalah budak yg diperistri oleh tuannya secara tidak sah, yg selama ini lebih kita kenali dengan istilah selir. Dan nabi Daud dalam ayat diatas dikatakan telah mengambil beberapa gundik.

1 Tawarikh 3:9 Semuanya itu anak-anak Daud, belum terhitung anak-anak dari gundik-gundik. Tamar ialah saudara perempuan mereka.

Pada ayat ini semakin menegaskan bahwa gundik disini memang untuk digauli oleh tuannya, dan Daud juga memiliki anak-anak dari gundik-gundiknya. Lalu apakah tuhan mengecam perbuatan daud sebagai perbuatan tercela? TIDAK! Bahkan, tuhan memberikan penghargaan dengan julukan “Nabi yang taat kepada tuhan dan berkenan di hatinya” (Kisah Para Rasul 13:22).

1 Tawarikh 1:32 Keturunan Ketura, gundik Abraham: perempuan itu melahirkan Zimran, Yoksan, Medan, Midian, Isybak dan Suah. Anak-anak Yoksan ialah Syeba dan Dedan.

Pada ayat ini nabi Abraham juga dikisahkan memiliki gundik dan mempunyai keturunan dari gundiknya tersebut. Lalu apakah tuhan mgecam perbuatan Abraham sebagai kejijikan? TIDAK! Justru tuhan menjanjikan keturunan Abraham akan diberkati oleh tuhan (Kisah Para Rasul 3:25)

1 Raja Raja 11:3 Ia (Salomo) mempunyai tujuh ratus isteri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik; isteri-isterinya itu menarik hatinya dari pada TUHAN.

Dan pada ayat ini, nabi Salomo bahkan tidak tangung-tanggung dalam mengambil gundik, disini ia sampai memiliki 300 gundik. Apakah tuhan mengecam perbuatan Salomo? TIDAK! Justru tuhan menyayangi Salomo sebagai orang yang sudah dipilih tuhan sejak bayi menjadi hambanya yang akan mendirikan Bait Allah (1 Tawarikh 22:9-10).

Maka dalam hal ini kita bisa menyimpulkan bahwa dari semua data diatas, tuhannya umat kristen tidak pernah mengecam tindakan menggauli budak perempuan. Dan para nabi didalam alkitab juga melakukan hal tersebut, yakni menggauli budak-budaknya.

Lalu bagaimana tata cara dan syarat seseorang untuk bisa menggauli budak menurut Alkitab? Alkitab tidak memberikan aturan khusus untuk menggauli seorang budak, itu artinya tuhan tidak memberikan batasan seseorang untuk menggauli budak-budaknya, entah budak tersebut sedang Haid, Hamil dll.


2. Bagaimana Cara Memperlakukan Budak?

★ ISLAM ★

• Menyamakan Budak Dengan Manusia Yang Lain Menyangkut Hak Dan Kewajiban

Sesuai dengan prinsip persamaan ini maka Islam menetapkan pula prinsip persamaan dalam 'uqubat (sanksi) dan hudud (hukum).

Rasulullah saw bersabda :"Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membalas membunuhnya, barangsiapa memotong salah satu anggota badan budaknya maka kami akan memotong salah satu anggota badannya, dan barang siapa mengebiri budaknya maka kami akan membalas mengebirinya". (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

• Memperlakukan Budak Dengan Cara Manusiawi Dan Menganggap Mereka Saudara

"Mereka adalah saudara kamu yang telah menjadi milik kamu karena Allah telah menjadikannya sebagai milikmu; karena itu barangsiapa yang saudaranya tersebut berada dibawah tangannya maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, memberi pakian dari pakian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi; jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya". (HR Bukhari).

Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: "Ketika salah seorang budakmu datang dengan makanan untukmu, maka jika ia tidak kau ajak duduk makan bersamamu maka berilah ia sesuap atau dua suap makanan tersebut, supaya ia merasakan hasil masakannya". (HR Bukhari Muslim)

Islam melarang keras memfitnah manusia termasuk budak. Karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Rasulullah saw bersabda;

"Apabila seseorang memfitnah budaknya (dengan menuduh berzina ) dan budak itu tidak melakukan yang dituduh kepadanya, ia akan dicambuk pada hari kiamat kecuali yang dituduhkannya adalah benar." (HR Bukhari, kitab tentang orang yang memerangi Allah dan RasulNya dari kalangan orang kafir dan murtad).

"Janganlah kamu mengatakan: Ini budak lelakiku dan ini adalah budak perempuanku; tetapi hendaklah kamu mengatakan: Ini adalah putra-putri ku".

Perintah berbuat baik pada budak itu telah terekam dalam kitab suci Al-Qur'an sbb, Allah berfirman :

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri". (Noble Qur'an 4:36)

Rasulullah saw menunjuk mantan budaknya, Zaid, menjadi komandan perang dalam pertempuran melawan orang-orang Romawi di Mu'tah. Padahal dalam pasukan yang dipimpin Zaid ini terdapat para tokoh anshor dan Muhajirin. Kemudian pada kesempatan yang lain Rasulullah saw mengangkat anaknya, Usamah bin Zaid, untuk memimpin pasukan perang yang didalamnya ada Abu Bakar dan Umar, Khalifah Rasulullah saw. Dengan demikian Rasulullah saw tidak saja memberi persamaan derajad manusiawi kepada mantan budak tersebut, tetapi bahkan ia memberi kepadanya hak kepemimpinan atas orang-orang merdeka.

Sabda Rasulullah saw:"Dengar dan taatlah, sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang rambutnya seperti kismis, selama dia menegakkan Kitab Allah swt ditengah kalian". (HR Bukhari).

Demikianlah Rasulullah saw menyerahkan kedudukan yang tertinggi dalam urusan kaum Muslimin kepada seorang budak atau mantan budak, selama ia mampu dan pantas untuk jabatan tersebut. Al Bukhari membuat satu bab dalam kitab shahihnya yang ia beri nama Kitab tentang memerdekakan budak dan keutamaannya.

† KRISTEN †

• Pemukulan Terhadap Budak Sampai Meninggal Itu Dibolehkan, Asal Budaknya Masih Bisa Bertahan Hidup Selama Satu Sampai Dua Hari Pasca Pemukulan

Keluaran
21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.

Pemukulan terhadap budak juga dibolehkan oleh tuhannya kristen, asalkan budak tersebut masih bisa bertahan hidup satu atau dua hari kedepan pasca pemukulan. Jika setelah jangka waktu satu atau dua hari tersebut berlalu barulah si budak meninggal, maka tindakan tersebut dibenarkan oleh tuhan karna si budak adalah milik tuannya. Dan sang tuan tidak bisa dituntut secara hukum atas pembunuhan budak tersebut.

3. Bagaimana Cara Memerdekakan Budak?

★ ISLAM ★

• Memerdekakan Budak Karena Mengharap Ridha Allah SWT

Maksudnya memerdekakan budak dari keinginan dan kehendak tuannya karena mengharap pahala dari sisi Allah semata. Islam menggalakan dan menggemarkan (taghib) para tuan atau pemilik budak agar memerdekakan budaknya.

"Maka tidakkah sebaiknya (dengan harta itu) ia menempuh jalan menanjak lagi sukar. Tahukah apakah itu? Itulah memerdekakan budak". (QS. Al-Balad 11-13)

Rasulullah saw bersabda : Dari Abu Dzar, Ya Rasul amal apakah yang paling utama? Jawabnya: "Beriman kepada Allah dengan sepenuh hatinya, dan jihad fi sabilillah". Kemudian memerdekakan budak yang bagaimanakah yang paling utama? Jawabnya:"Yang paling disayang tuannya, dan paling besar harganya".(HR Bukhari dan Muslim di Riyadush Shalihin Imamul An Nawawi)

Sebagai hasil dari pengarahan Nabi ini maka kaum muslimin dengan penuh semangat dan niat ikhlas, bergegas memerdekakan budak karena ikhlas mengharap Ridha Allah dan sorgaNya dihari dimana anak dan harta tidak berguna lagi.

Ali bin al Hasan bertanya setelah mendengar hadist diatas kepada Sa'id bin Mirjanah: "Kamu sendiri yang mendengar hadis ini dari Abu Hurairah?. Sa'id menjawab: "Ya". Lalu Ali berkata kepada anaknya: "Panggilah Si Muthrif (salah seorang budaknya)". Ketika Muthrif datang kepadanya, Ali bin Mirjanah berkata: "Pergilah kamu, karena kamu sekarang sudah merdeka".

Abu Bakar menginfakkan sejumlah hartanya untuk memerdekakan para budak dari tangan bangsawan Quraisy di Makkah. Sungguh peristiwa pembebasan budak dalam jumlah besar-besaran seperti ini tidak pernah terjadi dalam sejarah kemanusiaan sebelum Islam datang pada masa Nabi Muhammad.

• Memerdekakan Budak Sebagai Kafarat (penghapus dosa / denda)

- Orang yang membunuh karena keliru (tidak sengaja) kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.

"Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min." (QS 4:92)

- Orang yang membunuh orang kafir, padahal ada perjanjian perdamaian antara fihak kafir dan muslim, maka kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.

"Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS 4:92).

- Orang yang melanggar sumpah, kafaratnya diantaranya adalah memerdekakan budak.

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya)." (QS 5:89)

- Orang yang menzhihar istrinya kemudian bertaubat maka kafaratnya adalah memerdekakan budak :

"Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan budak sebelum kedua suami istri itu berkumpul" (QS al Mujadilah : 3).

- Orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i maka karafatnya adalah membebaskan budak berdasarkan hadist shahih.

• Memerdekakan Budak Dengan Muktabah.

Muktabah ialah memerdekakan budak bila si budak menuntut sendiri dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bila ia telah melunasinya maka ia merdeka. dan si tuan haruslah membantu uang kepada si budak.

"Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kamu". (QS 24:33).

• Memerdekakan Budak Menjadi Tanggung Jawab Negara

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang jalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS At Taubah 60).

Sejarah Islam memberikan data kepada kita, bahwa penanggung jawab Baitul mal dimasa pemerintahan Islam biasa membeli sejumlah budak lalu dibebaskan dengan mengambil uang dari hasi Zakat. Yahya bin Sa'id berkata; "Umar bin Abdul Aziz pernah mengutusku untuk mengurusi Zakat-zakat di Afrika, lalu zakat itu aku belikan sejumlah budak untuk dimerdekakan.

• Memerdekakan Budak Karena Telah Memukulnya

Rasulullah saw bersabda : "Barangsiapa memukul budaknya bukan karena kesalahan yang dilakukannya atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya". (HR Muslim)

Dalam proses penghilangan budak, adalah sah bila juga ada proses yang harus dilalui. Apalagi perbudakan itu terkait dengan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa, tentu waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama.

Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga sejuta rupiah, berarti seorang budak seharga 100 juta rupiah. Bayangkan kalau satu orangtuan di Makkah memiliki 100 budak, maka nilai assetnya 10 milyar.

Kalau tiba-tiba budak dihapuskan dalam satu ketukan palu, maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh. Tentu saja Islam tidak akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa. Yang dilakukan adalah penghapusan budak secara bertahap. Ada banyak pintu untuk membebaskan budak, antara lain :

Pintu Pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.

Pintu kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8 ashnaf zakat.

Pintu ketiga, lewat sedekah atau tabarru'. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.

Pintu Keempat, Islam menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka anaknya pasti menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya. Itulah salah satu rahasia mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dibenarkan dalam Islam, jawabnya karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan menjadi orang yang merdeka. Tanpa harus kehilangan hak atas nilai asset yang dimiliki secara langsung.

Dan masih banyak lagi pintu-pintu lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengantarkan para budak menemui kebebasannya.

Pada intinya, Islam menghapus perbudakan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh. Jika kita ambil kesimpulan dari semua materi diatas tentang hukum perbudakan didalam Islam, maka kita akan mengetahui bagaimana indahnya cara Allah dalam menghapus perbudakan di muka bumi. Itupun jika kita mau menilainya dengan jujur dan pikiran yang obyektif, juga menghilangkan segala macam kedengkian terhadap Islam. Demikianlah gambaran perbudakan didalam Islam, Islam secara berangsur - angsur telah berusaha untuk menghapuskan perbudakan dari muka bumi. Karena Allah tidak memandang pangkat atau derajad manusia tetapi yang di lihat hatinya dan kadar ketaqwaannya.

† KRISTEN †

• Perbudakan Seumur Hidup Itu Diharuskan

Keluaran
21:1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
21:2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.

Dalam ayat tersebut bahkan tuhannya kristen membenarkan adanya perbudakan seumur hidup jika budak tersebut memiliki seorang anak. Ada hal yg sangat mengherankan disini, yaitu tuhan malah berusaha menjadikan anak seorang budak sebagai budak bagi tuannya. Jelas-jelas hal tersebut sama halnya dengan tindak Eksploitasi anak, tidak ada kebebasan bagi si anak dan anak budak tersebut harus menjadi budak sama seperti ayah dan ibunya.

Nilai kemanusiaan apa yang dapat diambil dari ayat perbudakan diatas? Apakah Alkitab mengajarkan tentang pembebasan budak? Budak yang diwariskan turun-temurun tidak akan pernah merasakan kemerdekaannya. Perbudakan mengalami masa paling tragis pada jaman kolonialisme dan imperialisme kristen. Sejarah mencatat perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang kristen terhadap Amerika latin, Afrika bahkan di Asia. Jaman penjajahan Belanda di Indonesia, orang-orang pribumi dijadikan budak rodi yang tak berharga. Lalu apakah dari sudut pandang agama, tindakan mereka tersebut salah? TIDAK! Karena agama mereka tidak memandang salah hal itu, dan justru hal tersebut sudah menjadi keharusan bagi mereka.

Imamat 25:46 Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.

Dalam ayat ini pun tuhan mengharuskan umatnya untuk mewariskan budak miliknya kepada anak-anaknya. Dan perbudakan tersebut berlaku selama-lamanya. Tidak ada kemerdekaan bagi si budak tersebut. Jadi dalam hal ini, seorang budak tak ubahnya dengan binatang ternak yang bisa diwariskan ke anak cucunya.

• Seorang Budak Barulah Boleh Dimerdekakan Jika Budak Tersebut Telah Cacat Dikarnakan Pukulan Dari Tuannya

Keluaran
21:26 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
21:27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.

Pada ayat ini dijelaskan bahwa kebebasan bagi seorang budak barulah akan dirasakan oleh budak tersebut jika salah satu anggota tubuhnya telah cacat, dikarnakan pukulan dari tuannya. Maka jika pukulan tuannya tidak membuatnya cacat, budak tersebut haruslah bekerja pada tuannya seumur hidup. Dan tidak ada kebebasan baginya.

Demikianlah apa yang dapat kami sampaikan, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.. :)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sangat manusiawi Hukum Tuhan itu. Islam memang benar-benar dari Tuhan Allah SWT.