Jumat, 22 Mei 2015

HUKUM RAJAM DALAM ISLAM


Memang secara sekilas dan lewat kaca mata orang awam, hari ini kita tidak akan menemukan ayat Quran yang memerintahkan hukum rajam bagi pezina. Namun adalah sebuah kesalahan fatal kalau kemudian disimpulkan bahwa agama Islam tidak mensyariatkan hukumrajam bagi pezina. Ada dua kemungkinan mengapa ada orang bicara demikian. Pertama, mungkin ilmunya belum sampai. Kedua, ilmunya sudah sampai tapi hatinya memang ingkar kepada Allah.

Kalau kesalahan itu tidak disengaja, mungkinkarena keterbatasan ilmu, kurang wawasan, kurang bacaan, kurang banyak mengaji ilmu syariah kepada para ulama, rasanya kita pun masih bisa memaklumi. Namanya juga orang lagi belajar, wajar kalau ilmunya terbatas dan kesimpulannya salah. Tetapi kalau kesalahannya itu memang disengaja, dia tahu bahwa syariat Islam menetapkan hukum rajam buat pezina, tapinyata-nyata inginmengingkari salah satu dari ijma' ulama tentang kewajiban merajam pezina, maka levelnya sudah sampai kufur.

Dan kalau judulnya sudah ingin merusak syariat Islam lewat pendapat-pendapat nyeleneh ala JIL dan sejenisnya, sambil membodoh-bodohi umat Islam yang memang kebetulan rada awam dengan syariah, maka urusannya jadi beda. Urusannya tidak sesederhana dengan sekedar tidak tahu. Yang model begini perlu diberi pelajaran sedikit biar mulutnya tidak asal jeplak.

• Ayat Rajam Dalam Al-Quran

Memang benar bahwa di dalam Al-Quran kita tidak menemukan ayat yang berisi perintah untuk merajam pezina. Namun sebagaimana kita tahu, syariat Islam bukan hanya Al-Quran, hadits nabawi pun merupakan syariat Islam.

Bahkan pada hakikatnya hadits nabawi itu pun wahyu dari Allah SWT juga. Hadits bukan semata-mata perkataan seorang nabi, tetapi lebih dari itu, apa yang keluar dari mulut nabi SAW adalah wahyu yang turun dari langit.

Maka siapa pun yang menolak keberadaan hadits nabi yang shahih, pada hakikatnya dia sedang ingkar kepada kitabullah dan wahyu dari langit. Otomatis dia sedang kafir kepada Allah SWT.

"Dan tiadalah yang dia (Muhammad) ucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diturunkan" (QS. An-Najm: 3-4)

• Hadits Tentang Rajam

Syariat untuk merajam pezina punya dasar yang sangat kuat, karena haditsnya dishahihkan oleh Al-Bukhari dan Muslim

Dari Masruq dari Abdillah ra berakta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah." (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)

Orang yang berzina halal darahnya menurut hadits di atas. Maksudnya memang harus dibunuh. Dan bentuk pembunuhannya adalah rajam sebagaimana praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, sesuai yang tertulis pada hadits-hadits berikut :

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah saw. ketika sedang berada di dalam mesjid, lalu ia berseru memanggil beliau: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Lalu Rasulullah saw. memalingkan diri darinya sehingga orang menghadapkan dirinya ke arah wajah beliau dan berkata lagi: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Rasulullah saw. kembali memalingkan diri darinya sehingga orang itu mengulangi ucapannya sebanyak empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah saw. memanggilnya dan bertanya: Apakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu seorang yang pernah kawin? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat: Bawalah ia pergi lalu rajamlah!. (Shahih Muslim No.3202)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bertanya kepada Ma`iz bin Malik: Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu? Ma`iz bin Malik bertanya: Apakah yang telah engkau dengar tentang diriku? Rasulullah saw. bersabda: Aku mendengar bahwa kamu telah berzina dengan seorang anak perempuan keluarga si fulan. Ma`iz bin Malik menjawab: Ya, benar! Bahkan ia bersaksi empat kali, kemudian Rasulullah saw. memerintahkan lalu ia dirajam. (Shahih Muslim No.3205)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:
Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw. berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam. (Shahih Muslim No.3210)

Demikianlah apa yang dapat saya sampaikan, dan semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.. :)

Tidak ada komentar: